
Syarat dan Ketentuan Umum (AGB) SCANDIC PAY GmbH
Selamat datang di platform crowdfunding SCANDIC PAY, sebuah divisi dari LEGIER Beteiligungs mbH, yang selanjutnya disebut "SCANDIC PAY". Syarat dan Ketentuan Umum (AGB) berikut mengatur penggunaan platform kami serta hubungan hukum antara SCANDIC PAY dan pengguna.
A. Ketentuan Umum
1. Ruang Lingkup
AGB ini berlaku untuk hubungan kontraktual antara SCANDIC PAY GmbH (selanjutnya disebut "Perantara" atau "kami") dan investor (selanjutnya disebut "Investor" atau "Pengguna") terkait penggunaan platform di www.ScandicPay.de (selanjutnya disebut "Platform") dan isi layanan yang ditentukan dalam Klausul 2 di bawah ini. Versi terbaru AGB tersedia secara terpisah di www.ScandicPay.de/nutzungsbedingungen/ dan dapat diunduh serta disimpan. Syarat dan ketentuan umum Investor hanya berlaku jika Perantara secara tegas menyetujui secara tertulis.
AGB ini berlaku untuk semua pengguna Platform, terlepas dari apakah mereka bertindak sebagai individu, kemitraan, atau entitas hukum, dan terlepas dari tempat tinggal atau lokasi bisnis mereka, selama mereka menggunakan Platform. Ketentuan ini menjadi dasar semua hubungan hukum terkait penggunaan Platform.
2. Isi Layanan
Perantara memberikan kesempatan kepada Investor untuk mendapatkan informasi tentang berbagai instrumen keuangan di Platform dan berinvestasi dalam instrumen keuangan yang ditawarkan (selanjutnya disebut "Perantaraan Investasi"). Dalam konteks Perantaraan Investasi, Perantara hanya menghubungkan Investor yang tertarik dengan penerbit yang relevan (selanjutnya disebut "Penerbit") atau penyedia produk keuangan (selanjutnya disebut "Penyedia"). Rekomendasi investasi yang dipersonalisasi tidak diberikan secara eksplisit, sehingga tidak ada saran investasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1a, Ayat 1, Kalimat 2, Nomor 1a Undang-Undang Perbankan Jerman (KWG).
Penyediaan informasi tentang peluang investasi terutama dilakukan melalui Platform. Selain itu, informasi dapat diberikan, jika diperlukan atau diminta, melalui email atau telepon. Perantara tidak menerima atau mentransfer dana Investor. Selama seluruh proses investasi, Perantara tidak memegang dana Investor kapan pun, karena pembayaran hanya diproses melalui penyedia layanan pembayaran yang berlisensi.
Dalam hal perantaraan investasi untuk instrumen keuangan melalui Platform, Perantara hanya menyediakan layanan perantaraan berdasarkan dan sesuai dengan AGB ini.
Selain itu, Perantara memberikan kesempatan kepada Investor untuk mendapatkan informasi tentang pembelian atau penyewaan properti real estat dan, jika tertarik, menghubungi penjual atau penyewa properti (selanjutnya disebut "Pembentukan Kontak"). Layanan Perantara terbatas pada penyediaan informasi tidak mengikat dari penjual dan pembentukan kontak dengan penjual atau penyewa. Tidak ada kontrak perantaraan terpisah yang dibuat antara Perantara dan Investor. Investor tidak memiliki kewajiban untuk membayar komisi kepada Perantara. Jika Perantara menerima komisi dalam konteks ini, komisi tersebut hanya berasal dari penjual atau penyewa yang relevan.
Penggunaan penuh Platform, khususnya akses ke Perantaraan Investasi dan Pembentukan Kontak, memerlukan pendaftaran Investor atau pendaftaran tidak langsung dan penandatanganan kontrak penggunaan sesuai dengan Klausul 3. Perantara tidak berkewajiban untuk memantau investasi yang dilakukan oleh Investor atau memverifikasi kecocokan atau kesesuaiannya yang berkelanjutan. Investor tidak memiliki hak untuk menuntut agar Perantara terus menyediakan proposal investasi. Di luar kewajiban yang disebutkan dalam AGB ini, Perantara tidak bertanggung jawab atas pengelolaan aset, administrasi kekayaan, atau bentuk lain dari pemantauan aset, dan tidak berkewajiban untuk mengirimkan pemberitahuan atau peringatan kepada Investor.

3. Pendaftaran di Platform
Pendaftaran independen di Platform hanya diizinkan untuk individu dengan kapasitas hukum tidak terbatas, kemitraan, dan entitas hukum. Individu harus telah mencapai usia dewasa untuk mendaftar. Pendaftaran kemitraan dan entitas hukum dilakukan oleh individu yang berwenang untuk mewakili mereka, dengan menyebutkan nama lengkap.
Individu dengan kapasitas hukum tidak terbatas yang terdaftar sesuai dengan Klausul 3 ini dapat membuat profil investor untuk pihak ketiga, termasuk orang-orang tanpa kapasitas hukum atau dengan kapasitas hukum terbatas, sehingga mendaftarkan mereka secara tidak langsung. Pendaftaran tidak langsung untuk orang-orang ini dilakukan oleh individu yang berwenang untuk mewakili mereka, dengan menyebutkan nama lengkap dan menyediakan dokumen yang diminta oleh Perantara.
Pendaftaran memerlukan penyediaan nama atau nama perusahaan, alamat email, nomor telepon opsional Investor, dan, jika diperlukan, informasi tambahan tentang orang yang berwenang untuk mewakili, serta penentuan kata sandi pribadi. Pendaftaran menggunakan alamat email yang hanya tersedia sementara dan dinonaktifkan secara otomatis setelah periode tertentu (yang disebut alamat email sekali pakai) tidak diizinkan. Pendaftaran ganda di Platform juga dilarang.
Semua data yang diberikan selama pendaftaran harus lengkap dan benar. Dalam proses pendaftaran, informasi dan bukti yang diperlukan untuk identifikasi anti pencucian uang harus disediakan atau prosedur yang disediakan oleh Perantara, sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Anti Pencucian Uang (GwG), harus diselesaikan. Jika Perantara memiliki keraguan tentang keakuratan atau kelengkapan data yang diberikan atau tidak dapat menyelesaikan identifikasi anti pencucian uang dengan sukses, Perantara berhak menolak pendaftaran atau investasi berikutnya dari Investor. Penyediaan informasi palsu memberikan hak kepada Perantara untuk segera mengakhiri kontrak penggunaan.
Informasi tentang perlindungan data tersedia dalam pemberitahuan perlindungan data Perantara di www.ScandicPay.de/ndatenschutzhinweis/. Pemberitahuan ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak berisi ketentuan kontraktual.
Dengan selesainya pendaftaran lengkap sesuai dengan Klausul 3.2, yang biasanya dilakukan dengan Investor mengklik tombol “Daftar Gratis” dan menerima AGB ini, kontrak penggunaan dibentuk antara Investor dan Perantara untuk penggunaan layanan yang disediakan oleh Perantara di Platform sesuai dengan AGB ini (selanjutnya disebut “Kontrak Penggunaan”). Kontrak Penggunaan tidak memberikan hak kepada Investor untuk berinvestasi dalam konteks Perantaraan Investasi atau Pembentukan Kontak dan tidak menjamin bahwa Platform akan selalu menawarkan atau menawarkan instrumen keuangan tertentu atau menampilkan properti real estat.
Investor tidak memiliki hak hukum untuk menandatangani Kontrak Penggunaan. Perantara memblokir akun Investor atau akses ke Platform atas permintaan mereka, terutama dalam kasus pemberitahuan pemblokiran. Selain itu, Perantara berhak untuk memblokir sementara akun Investor atau akses ke Platform jika:
- Ada alasan untuk penghentian segera kontrak karena alasan penting sesuai dengan Klausul 10.3;
- Terjadi atau terancam penggunaan tanpa izin, ilegal, yang melanggar kontrak, atau penyalahgunaan Platform, misalnya, dengan mengganggu atau merusak fungsi Platform (pelanggaran integritas sistem), mentransfer akun ke pihak ketiga, atau memberikan akses ke akun atau Platform kepada pihak ketiga yang tidak berwenang;
- Ada kecurigaan yang wajar bahwa pengguna terlibat dalam aktivitas penipuan atau ilegal terkait Platform, dan pemblokiran dianggap perlu untuk melindungi kepentingan Perantara;
- Informasi palsu telah diberikan selama pendaftaran atau Perantara memiliki kecurigaan yang wajar bahwa hal ini benar.
Dalam kasus pelanggaran yang sangat serius, pemblokiran dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Investor. Perantara memberi tahu Investor tentang pembukaan blokir akun mereka atau akses ke Platform dengan cara yang sesuai. Investor dapat meminta penghapusan pendaftaran mereka kapan saja, yang mengarah pada penghentian Kontrak Penggunaan antara Perantara dan Investor.
Investor bertanggung jawab untuk memperbarui data mereka serta menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi akses. Mereka tidak boleh membagikan informasi akses dengan pihak ketiga dan wajib mengambil semua langkah yang wajar untuk mencegah akses tidak sah oleh pihak ketiga ke akses mereka ke Platform. Secara khusus, Investor harus menjaga kerahasiaan kata sandi akun pengguna mereka, tidak mentransfernya, tidak mengizinkan atau memfasilitasi pihak ketiga untuk mengetahui atau menggunakannya, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan kerahasiaan. Jika ada kecurigaan bahwa informasi akses telah diperoleh atau disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, Investor wajib segera memberi tahu Perantara secara tertulis atau dalam bentuk teks (misalnya, melalui email).
Investor harus mengambil langkah yang sesuai untuk melakukan pencadangan berkala dan berbasis risiko dari data dan konten yang dimasukkan, diunggah, disimpan, atau dikirimkan dengan cara lain kepada Perantara melalui Platform, serta membuat cadangan sendiri untuk melindungi dan memastikan pemulihan data dan informasi dalam kasus kehilangan.
Perantara memiliki hak dan, jika diperlukan, diwajibkan secara hukum untuk merekam percakapan telepon dan komunikasi elektronik lainnya dengan Investor terkait pelaksanaan hubungan dengan klien dan menyimpan rekaman tersebut. Rekaman dilakukan untuk memenuhi kewajiban hukum sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Perdagangan Sekuritas (WpHG) atau untuk tujuan pembuktian. Rekaman dapat didengarkan atau dilihat oleh karyawan Perantara, dan Perantara berhak membuat transkrip rekaman. Rekaman dapat digunakan untuk langkah-langkah jaminan kualitas dan tujuan pembuktian. Investor secara tegas menyetujui perekaman percakapan.
Investor berkomitmen, dalam lingkup saluran komunikasi yang tersedia melalui Platform (seperti pesan, forum, obrolan – jika disediakan), untuk tidak melecehkan, menghina, mendiskriminasi individu lain atau pengguna Platform, serta tidak membagikan atau menyebarkan konten yang tidak bermoral, ilegal, pornografi, ofensif, atau melanggar hukum.
Investor berkomitmen untuk hanya menggunakan saluran akses dan masuk yang disediakan oleh Perantara untuk tujuan yang dimaksudkan dan tidak menghindari atau mengganggu mekanisme keamanan dan perlindungan Platform. Selain itu, mereka berkomitmen untuk tidak menyerang Platform dengan cara yang dapat membahayakan atau berpotensi memengaruhi fungsinya (misalnya, melalui serangan penolakan layanan atau serangan serupa) dan tidak menggunakan perayap web, robot, aplikasi pencarian/pengambilan situs, atau alat otomatis lainnya atau teknologi serupa untuk mengakses Platform tanpa izin atau untuk mengambil atau mengevaluasi konten Platform.
Investor hanya dapat menggunakan Platform untuk tujuan yang dimaksudkan dan sesuai dengan perjanjian kontraktual. Penggunaan apa pun di luar lingkup ini dilarang, dan Investor berkomitmen untuk menghindari penggunaan tersebut.
Jika Perantara menerima klaim ganti rugi dari pihak ketiga, dan klaim tersebut timbul dari pelanggaran sengaja oleh Investor terhadap kewajiban berdasarkan Klausul 3 ini atau kewajiban lain berdasarkan Kontrak Penggunaan, Investor berkomitmen untuk membebaskan Perantara dari semua klaim pihak ketiga (termasuk pengguna Platform lainnya).

4. Penggunaan Platform dan Perantaraan Investasi
Proyek investasi yang ditampilkan di Platform memungkinkan Investor untuk berinvestasi dalam salah satu proyek ini melalui instrumen keuangan yang ditawarkan selama periode waktu tertentu. Untuk tujuan ini, Perantara menyediakan informasi relevan dari Penerbit atau Penyedia terkait instrumen keuangan yang sesuai untuk ditinjau oleh Investor.
Perantara tidak bertanggung jawab atas solvabilitas Penerbit atau Penyedia atau profitabilitas proyek investasi dan instrumen keuangan yang disajikan. Kecuali kewajiban hukum, Perantara tidak bertanggung jawab atas kelengkapan, akurasi, dan aktualitas informasi yang diberikan, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerbit atau Penyedia. Perantara memverifikasi informasi yang diberikan sebelum menyediakannya kepada Investor terkait kelengkapan faktual, kewajaran, dan konsistensi. Informasi ini hanya dimaksudkan untuk memberikan informasi umum kepada pengambil keputusan independen dan tidak menggantikan konsultasi individu dari orang yang berkualifikasi jika diinginkan; secara khusus, informasi ini tidak merupakan saran investasi atau rekomendasi pembelian. Verifikasi kecocokan investasi dalam proyek investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Investor, terlepas dari verifikasi kecocokan yang diwajibkan secara hukum oleh Perantara.
Investor dapat menghubungi Perantara kapan saja untuk informasi tambahan tentang proyek; tidak ada saran yang diberikan mengenai kecocokan investasi untuk Investor.
Jika Perantara menawarkan opsi kepada Investor untuk memfilter proyek dan peluang investasi, penyaringan ini hanya didasarkan pada karakteristik objektif produk, seperti sektor ekonomi, tingkat bunga, atau indikator risiko. Penyaringan tidak mencakup verifikasi spesifik kecocokan untuk Investor tertentu dan tidak memberikan bantuan spesifik untuk pengambilan keputusan. Investor harus meninjau setiap penawaran secara independen dan membuat keputusan investasi yang jelas.
Perantara menegaskan bahwa, di luar kewajiban hukum, mereka tidak memverifikasi kapan pun apakah investasi yang direncanakan atau dilakukan oleh Investor sesuai dengan tujuan investasinya, toleransi risiko, dan situasi keuangan serta tampak cocok untuknya. Tidak ada rekomendasi yang diberikan dalam konteks ini. Keputusan untuk berinvestasi dan dalam proyek mana untuk berinvestasi sepenuhnya berada di tangan Investor. Layanan Perantara terdiri dari penyediaan informasi teknis tentang proyek investasi dan instrumen keuangan melalui Platform dan mendukung proses investasi melalui transmisi pernyataan kehendak Investor sebagai kurir kepada Penerbit atau Penyedia dan menyelesaikan kontrak hanya sebagai Perantaraan Investasi. Tidak ada saran investasi, hukum, atau pajak yang diberikan melalui Platform. Perantara merekomendasikan setiap Investor yang berniat berinvestasi melalui Platform untuk mencari konsultasi pajak, hukum, dan ekonomi terlebih dahulu.
Untuk perantaraan berbagai jenis instrumen keuangan, ketentuan yang ditentukan dalam Bagian B (Ketentuan Khusus terkait Jenis Instrumen Keuangan yang Sesuai) dari AGB ini juga berlaku.
5. Pelaksanaan Investasi
Jika Investor memutuskan untuk melakukan investasi yang mengikat secara hukum melalui Platform, mereka memilih jumlah yang akan diinvestasikan. Tergantung pada jenis atau ketentuan instrumen keuangan, jumlah investasi minimum atau maksimum dapat berlaku, atau jumlah investasi yang diizinkan dapat bergantung pada ketentuan lain.
Investasi dilaksanakan dengan mengklik tombol “Investasi Sekarang dengan Pembayaran” atau “Investasi Sekarang dengan Pembayaran/Menyelesaikan Kontrak yang Mengikat”. Hubungan hukum yang timbul dari investasi dengan Penerbit dan, jika berlaku, Penyedia, ditentukan secara eksklusif berdasarkan peraturan yang berlaku untuk instrumen keuangan yang sesuai. Sebelum berinvestasi, Investor dapat melihat, mengunduh, dan menyimpan dokumen kontrak di halaman detail proyek yang sesuai di Platform. Selain itu, dokumen kontrak disediakan melalui email oleh Perantara.
Selain itu, ketentuan yang ditentukan dalam Bagian B (Ketentuan Khusus terkait Jenis Instrumen Keuangan yang Sesuai) dari AGB ini berlaku.
6. Peringatan Risiko
Untuk setiap instrumen keuangan yang ditawarkan, Investor menghadapi risiko kehilangan seluruh jumlah yang diinvestasikan, termasuk premi penerbitan yang dibayarkan, serta semua biaya yang dikeluarkan terkait akuisisi, pengelolaan, dan penghentian instrumen keuangan (risiko kerugian total). Dalam kasus pembiayaan investasi dari sumber eksternal, risiko ini meningkat karena bunga dan biaya yang dikeluarkan, serta risiko harus membayar kembali jumlah pinjaman dari aset lain jika tidak ada pendapatan yang diperoleh dan instrumen keuangan tidak dapat digunakan dengan cara lain. Hal ini dapat menyebabkan kebangkrutan pribadi Investor atau kebangkrutan perusahaan investasi.
7. Ketersediaan Platform / Kegagalan Sistem
Perantara berusaha, sejauh yang layak secara teknis dan ekonomis, untuk memastikan ketersediaan Platform tanpa batas, tetapi tidak memberikan jaminan atau kewajiban kontraktual dalam hal ini. Penggunaan Platform dapat dibatasi sementara jika diperlukan untuk pembatasan kapasitas, keamanan atau integritas server, atau untuk langkah-langkah teknis yang bertujuan menyediakan layanan yang tepat atau ditingkatkan. Perantara mempertimbangkan kepentingan sah Investor, misalnya, dengan memberi tahu terlebih dahulu.
Dalam kasus kegagalan sistem yang tidak terduga yang mengganggu penggunaan Platform, penyelesaian kontrak, atau fungsi lainnya, Investor akan diberi tahu dengan cara yang sesuai dan wajar.
8. Remunerasi, Pengabaian Pengembalian Manfaat
Investor tidak membayar remunerasi apa pun kepada Perantara untuk layanan kontraktual yang disediakan. Perantara menerima pembayaran (komisi) dari Penerbit sesuai dengan peraturan hukum (khususnya, Pasal 3 ECSP-VO dan Klausul 17 FinVermV). Keberadaan, jenis, dan cakupan komisi ini akan diungkapkan kepada Investor tepat waktu sebelum penyediaan layanan kontraktual sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Komisi ini sepenuhnya milik Perantara.
Investor dengan ini mengabaikan klaim apa pun untuk pengembalian komisi ini dan secara tegas setuju bahwa remunerasi yang diterima oleh Perantara, bertentangan dengan Pasal 667, 675 BGB dan Pasal 384 HGB, tetap berada di tangan Perantara.

9. Tanggung Jawab Perantara
Perantara hanya bertanggung jawab atas cacat atau kesalahan di Platform dalam kasus penyembunyian penipuan. Sebaliknya, mereka bertanggung jawab tanpa batas hanya untuk tindakan yang disengaja atau kelalaian berat, serta kerusakan yang timbul dari cedera yang mengancam jiwa, tubuh, atau kesehatan. Dalam kasus kelalaian ringan, Perantara hanya bertanggung jawab atas pelanggaran kewajiban kontraktual penting, yang memungkinkan pelaksanaan kontrak dan yang biasanya diandalkan oleh pihak kontrak lainnya. Tanggung jawab terbatas pada kerusakan tipikal yang dapat diprediksi dan tidak mencakup kegagalan ekonomi, kehilangan laba, atau kerusakan tidak langsung. Pembatasan tanggung jawab ini juga berlaku untuk karyawan, agen pelaksana, dan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Perantara untuk pelaksanaan kontrak.
Perantara tidak bertanggung jawab atas gangguan di luar lingkup pengaruhnya (misalnya, kelebihan beban jalur, gangguan koneksi telekomunikasi). Demikian pula, mereka tidak bertanggung jawab atas validitas kontrak yang dibuat, kerugian investasi, atau kemampuan pembayaran Penerbit, Penyedia, Fidusiari, penyedia layanan pembayaran, atau pihak ketiga lainnya, maupun atas perilaku kriminal mereka atau informasi yang mereka berikan.
10. Durasi, Pengakhiran Kontrak Penggunaan
Kontrak Penggunaan dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas dan dapat diakhiri oleh salah satu pihak kapan saja dengan pemberitahuan 14 hari dalam bentuk teks (misalnya, melalui email ke Info@ScandicPay.de). Kontrak antara Investor dan Penerbit atau Penyedia tidak terpengaruh oleh ini.
Hak untuk pengakhiran segera karena alasan penting tetap tidak terpengaruh. Perantara dapat mengakhiri Kontrak Penggunaan tanpa pemberitahuan, khususnya jika:
- Investor memberikan informasi palsu selama pendaftaran;
- Investor terlibat dalam aktivitas penipuan atau ilegal terkait Platform, dan pemblokiran dianggap perlu untuk melindungi Perantara;
- Terjadi atau terancam penggunaan tanpa izin, ilegal, atau yang melanggar kontrak, atau penyalahgunaan Platform.
Dengan pengakhiran Kontrak Penggunaan, Perantara dapat memblokir atau menghapus akun Investor atau akses ke Platform secara permanen.
11. Ketentuan Akhir
Sejauh diizinkan oleh hukum, tempat yurisdiksi eksklusif untuk sengketa yang timbul dari kontrak ini adalah Berlin. Tempat yurisdiksi wajib tetap tidak terpengaruh.
Kontrak ini tunduk pada hukum Republik Federal Jerman, tidak termasuk hukum internasional pribadi dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG). Bahasa kontrak adalah Jerman.
Bentuk tertulis sesuai dengan Pasal 126b BGB berarti bentuk teks (misalnya, email). Komunikasi dapat dilakukan secara elektronik. Tidak ada perjanjian sampingan lisan. Perubahan atau tambahan memerlukan bentuk teks, begitu juga dengan pembatalan perjanjian ini tentang bentuk teks.
Jika beberapa ketentuan AGB ini tidak valid atau mengandung celah, sisa AGB tetap berlaku. Pihak kontrak berkomitmen untuk menetapkan ketentuan yang sesuai yang mendekati niat awal sebanyak mungkin.
Perantara berpartisipasi dalam prosedur penyelesaian sengketa di depan badan mediasi konsumen:
- Bank Federal Jerman: Badan Mediasi, Kotak Pos 11 12 32, 60047 Frankfurt am Main; schlichtung@bundesbank.de (detail sesuai FinSV di www.bundesbank.de).
- BaFin: Badan Mediasi, Graurheindorfer Straße 108, 53117 Bonn; schlichtungsstelle@bafin.de (detail di www.bafin.de).
- Platform OS UE: http://ec.europa.eu/consumers/odr/.
B. Ketentuan Khusus Terkait Jenis Instrumen Keuangan yang Sesuai
I. Ketentuan Khusus untuk Investasi dalam Pinjaman berdasarkan ECSP-VO
Ketentuan ini berlaku secara tambahan untuk Bagian A untuk investasi dalam pinjaman sesuai dengan Pasal 2, Ayat 1, Huruf b) ECSP-VO. Perantara bertindak sebagai penyedia layanan crowdfunding sesuai dengan Pasal 12 ECSP-VO.
1. Investasi dalam Bentuk Pinjaman
Investasi diformalkan melalui penandatanganan kontrak pinjaman parsial dan fidusia dengan pemilik proyek (Pasal 2, Ayat 1, Huruf h) ECSP-VO) sebagai debitur, Perantara, dan fidusiari. Kontrak ini merupakan bagian dari pembiayaan global pemilik proyek melalui crowdfunding, di mana pinjaman parsial identik dalam konten, kecuali jumlah pinjaman.
Investor menanggung risiko bahwa pemilik proyek tidak memenuhi, memenuhi secara parsial, atau tidak memenuhi tepat waktu kewajiban pembayarannya, termasuk risiko kebangkrutan atau insolvensi, yang dapat menyebabkan kerugian parsial atau total. Pinjaman tidak dilindungi oleh sistem jaminan simpanan (Direktif 2014/49/EU) atau sistem kompensasi investor (Direktif 97/9/EC).

2. Aktivasi untuk Investasi
Untuk berpartisipasi dalam crowdfunding, Investor harus terdaftar sesuai dengan Klausul 3, telah menandatangani Kontrak Penggunaan, dan diaktifkan. Aktivasi memerlukan klasifikasi sebagai investor terinformasi (Pasal 2, Ayat 1, Huruf j) ECSP-VO) atau investor tidak terinformasi (Pasal 2, Ayat 1, Huruf k) ECSP-VO). Untuk investor tidak terinformasi, Perantara memverifikasi kecocokan layanan yang disediakan berdasarkan informasi tentang pengalaman, tujuan investasi, situasi keuangan, dan pemahaman risiko.
Penilaian ini ditinjau setiap dua tahun. Dalam kasus informasi yang tidak memadai atau tidak sesuai, Perantara memberi tahu Investor tentang potensi ketidakcoc Berikut adalah kelanjutan dan penyelesaian terjemahan teks ke dalam bahasa Indonesia dalam satu file: ---
okan dan memberikan peringatan risiko yang menunjukkan kerugian total. Investor harus mengkonfirmasi penerimaan dan pemahaman atas peringatan tersebut, jika tidak, aktivasi tidak akan dilakukan.
Kemampuan investor tidak terinformasi untuk menanggung kerugian sebesar 10% dari kekayaan bersih mereka disimulasikan melalui alat perhitungan online, dengan hasil yang harus dikonfirmasi dan dirilis oleh Investor. Perantara meninjau simulasi ini setiap tahun. Tanpa konfirmasi atau informasi yang memadai, aktivasi tidak dilakukan.
Sebelum investasi yang melebihi 1.000 EUR atau 5% dari kekayaan bersih (mana yang lebih besar), Perantara memperingatkan investor tidak terinformasi dan meminta persetujuan eksplisit serta bukti pemahaman risiko.
3. Kekhususan dalam Pelaksanaan Investasi
Pemilik proyek mengajukan penawaran mengikat untuk menyelesaikan kontrak pinjaman parsial dan fidusia melalui pembuatan dan aktivasi proyek, yang berakhir pada akhir periode pendanaan. Investor menerima penawaran ini dengan mengisi formulir online dan mengklik “Investasi Sekarang dengan Pembayaran/Menyelesaikan Kontrak yang Mengikat”. Perantara meneruskan pernyataan penerimaan sebagai kurir, dan kontrak terbentuk saat diterima oleh pihak kontrak. Pemrosesan pembayaran dilakukan secara fidusia melalui penyedia layanan pembayaran.
II. Ketentuan Khusus untuk Investasi di Area Terlindungi Platform
I. Pembuatan Area Terlindungi Platform
Perantara telah menciptakan area terpisah yang hanya dapat diakses oleh Investor terpilih (“Area Terlindungi Platform”).
II. Kemungkinan Akses
Investor terpilih akan diberi tahu secara individu tentang kemungkinan akses mereka dan menerima akses melalui akun pengguna mereka atau, jika diperlukan, melalui email. Transfer informasi atau akses ke pihak ketiga dilarang. Kehilangan kode akses harus segera dilaporkan ke Perantara.
III. Kekhususan dalam Lingkup Perantaraan Investasi
Perantara mengumpulkan informasi tentang pengetahuan dan pengalaman Investor dan melakukan verifikasi kecocokan. Dalam kasus instrumen yang tidak sesuai atau informasi yang tidak memadai, Investor diberi tahu.
1. Investasi
Investasi dilakukan melalui pemberian pinjaman subordinasi dengan prioritas yang memenuhi syarat dan pembatasan eksekusi sebelum kebangkrutan kepada Penerbit sebagai debitur.
2. Peringatan Risiko
Risiko lebih tinggi dibandingkan modal eksternal biasa, karena klaim tidak dapat dieksekusi dalam kasus kekurangan atau kelebihan utang dan diproses dalam urutan subordinasi dalam kasus kebangkrutan, yang dapat menyebabkan kerugian total.
3. Kekhususan dalam Pelaksanaan Investasi
Investasi dilaksanakan dengan mengklik “Investasi Sekarang dengan Pembayaran”, dengan Perantara meneruskan pernyataan kehendak, dan pembayaran diproses secara fidusia.
Informasi Kontak
SCANDIC PAY – Sebuah divisi dari:
LEGIER Beteiligungs mbH
Kurfürstendamm 195 DE
10707 Berlin
Republik Federal Jerman
Kontak:
Telepon: +49 (0) 30 408 174 00 -5
Telepon: +49 (0) 30 232 57 447 - 0
Faks: +49 (0) 30 232 57 447 - 1
E-mail: Info@ScandicPay.de
Manajemen: Tetiana Starosud
Informasi Hukum
Pendaftaran: Daftar Perdagangan Berlin-Charlottenburg (Republik Federal Jerman) Nomor Pendaftaran: HRB 57837
ID Pajak: DE 413445833
Otoritas Pengawas
- Otoritas Federal Pengawasan Layanan Keuangan (BaFin) Marie-Curie-Str. 24-28 60439 Frankfurt am Main www.BaFin.de
- Bank Federal Jerman, Cabang Berlin Leibnizstraße 10 10625 Berlin www.Bundesbank.de
Petugas Perlindungan Data
Pengacara Thilo Herges
Hohenzollerndamm 27a
DE 10713 Berlin
Petugas Kepatuhan
Pengacara Axel Kapust
Jägerallee 29
DE 14469 Potsdam